1. Pembajakan cd dan software pemograman.
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan
Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2
tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).
Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno
Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI.
Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software
Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual
bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil
di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para
penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000
sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya.
Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi
pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh
Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan,
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam
penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2
yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan
pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka
juga sebagai pabrikan”.
2.
Kasus
pelanggaran Hak cipta yang dilakukan oleh tempat karaoke Inul vizta
Business karoke di indonesia semakin hari
semakin banyak, namun ternyata business karaoke pun mempunyai ijin yang rumit
karena berhubungan dengan karya cipta seseorang yang dipakai dalam business
tersebut. Dan sekitar tahun 2013 ada kasus dimana pihak inul vizta digugat oleh
pihak KCI, karena Kci menerima laporan bahwa pihak inul vizta menyalahi kontrak
yang disepakati dalam hal ini adalah royalti yang dibayarkan oleh pihak inul
vista ke KCI untuk para pencipta lagu yang lagunya dipakai oleh pihak inul
vizta tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, dan dalam hal ini salah satu
pencipta lagu yang mengguggat inul vista adalah dedy dores, namun akhirnya
permsalahan ini diselesaikan di pengadilan niaga dan akan dicari unsur
kelalaina dari pihak inul vizta dimana.
3.
Para
Artis Penyanyi mendatangi kantor Haki
Dimana para artis ini merasa cd-cd bajakan
lagu-lagu milik mereka semakin hari semakin banyak sehingga album yang mereka
buat dan jual secara resmi menjadi tidak laku dan mengurangi royalti yang
diterima oleh para penyanyi tersebut “sambu ahmad dhani yang berbicara mewakili
artis penyayi yang lain”.
4.
SBS
menggugat salah satu media televis swasta Indonesia
Ya berita terbaru yang paling hangat saat ini
dan menjadi trending topic adalah kasus penayangan dang penggunaan nama serta
judul dan alur drama korea yang ditayangkan oleh sbs dan ditayangkan oleh salah
satu media televisi swasta indonesia dimana salah satu pemerennya adalah Nikita
willy. Dimana dalam kasus ini pihak SBS sedang mencari cara menggugat media
televisa atas penayangan dan penjiplakan drama yang sama versi indonsia, namun
pihak media televisi swasta tersebut berdalih sudah mendapatkan lisensi dan
ijin pembuatan drama yang sama oleh pihak sbs, dan sampai sekarang kasus ini
masih bergulir.
Sumber :
http://dimasamiluhur.blogspot.com/2014/05/ruu-ite-dan-uu-no-19-tentang-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar