Selasa, 10 Juni 2014
Mengenai Undang - Undang ITE ( Cyberlaw ) di Indonesia
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia cyber ( dunia maya ) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyberlawsendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan perilaku seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Pada dasarnya sebuah undang - undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat, namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undang - undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang - undang di bentuk.
Semakin banyak munculnya kasus CyberCrime di Indonesia, sangatlah diperlukan adanya hukum peraturan di dunia maya atau cyberlaw. Sebagai orang atau masyarakat yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya membaca undang-undang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) yang telah disyahkan pada tanggal 21 April 2008 oleh DPR RI.
Undang - Undang ITE ( Cyberlaw ) di Indonesia
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang - undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Undang - undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan. UU ITE sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 April 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
Dan mengenai Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII ( pasal 27-37 ), yaitu:
1. Pasal 27 tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
2. Pasal 28 tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
3. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
4. Pasal 30 tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
5. Pasal 31 tentang Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
6. Pasal 32 tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
7. Pasal 33 tentang Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8. Pasal 35 tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)
9. Pasal 36 tentang perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain
10. Pasal 37 tentang perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Sumber :
http://wowilmu.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyberlaw-dan-uu-ite-di.html
JENIS PELANGGARAN DUNIA MAYA (DEFKOMINFO)
Padang ( Berita ) : Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistim komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”.
Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu (30/05). Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI). Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
- Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
- Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.
Sumber :
http://ratnasari267.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite.html
CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE
berikut ini saya akan memaparkan beberapa kasus yang
berhubungan dengan hak cipta :
1. Pembajakan cd dan software pemograman.
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan
Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2
tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).
Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno
Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI.
Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software
Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual
bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil
di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para
penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000
sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya.
Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi
pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh
Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan,
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam
penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2
yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan
pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka
juga sebagai pabrikan”.
2.
Kasus
pelanggaran Hak cipta yang dilakukan oleh tempat karaoke Inul vizta
Business karoke di indonesia semakin hari
semakin banyak, namun ternyata business karaoke pun mempunyai ijin yang rumit
karena berhubungan dengan karya cipta seseorang yang dipakai dalam business
tersebut. Dan sekitar tahun 2013 ada kasus dimana pihak inul vizta digugat oleh
pihak KCI, karena Kci menerima laporan bahwa pihak inul vizta menyalahi kontrak
yang disepakati dalam hal ini adalah royalti yang dibayarkan oleh pihak inul
vista ke KCI untuk para pencipta lagu yang lagunya dipakai oleh pihak inul
vizta tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, dan dalam hal ini salah satu
pencipta lagu yang mengguggat inul vista adalah dedy dores, namun akhirnya
permsalahan ini diselesaikan di pengadilan niaga dan akan dicari unsur
kelalaina dari pihak inul vizta dimana.
3.
Para
Artis Penyanyi mendatangi kantor Haki
Dimana para artis ini merasa cd-cd bajakan
lagu-lagu milik mereka semakin hari semakin banyak sehingga album yang mereka
buat dan jual secara resmi menjadi tidak laku dan mengurangi royalti yang
diterima oleh para penyanyi tersebut “sambu ahmad dhani yang berbicara mewakili
artis penyayi yang lain”.
4.
SBS
menggugat salah satu media televis swasta Indonesia
Ya berita terbaru yang paling hangat saat ini
dan menjadi trending topic adalah kasus penayangan dang penggunaan nama serta
judul dan alur drama korea yang ditayangkan oleh sbs dan ditayangkan oleh salah
satu media televisi swasta indonesia dimana salah satu pemerennya adalah Nikita
willy. Dimana dalam kasus ini pihak SBS sedang mencari cara menggugat media
televisa atas penayangan dan penjiplakan drama yang sama versi indonsia, namun
pihak media televisi swasta tersebut berdalih sudah mendapatkan lisensi dan
ijin pembuatan drama yang sama oleh pihak sbs, dan sampai sekarang kasus ini
masih bergulir.
Sumber :
http://dimasamiluhur.blogspot.com/2014/05/ruu-ite-dan-uu-no-19-tentang-hak-cipta.html
RUU ITE dan UU No. 19 Tentang Hak Cipta
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia. dimana dengan kata lain sebenarnya RUU ITE di Indonesia
merupakan salah satu pengaman sebagai CyberLaw atau ketentuan hukum yang
digunakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang berhubungan
dengan kasus tindak kriminal yang menggunakan media dunia maya,
perkembangan IT dan teknologi dalam melakukan kejahatannya (CYBER
CRIME).
Pengertian dalam undang-undang :
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
3. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
5. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
6. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
7. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
8. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
9. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
10. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
11. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
12. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
13. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
UU No. 19 tentang Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Contoh kasus :
Sekitar tahun 1450 di Jerman tercipta mesin cetak dengan sistem tekan yang dapat menggandakan tulisan dan gambar dalam waktu yang relatif singkat. Penemuan ini mendorong berkembangnya karya-karya tulis menjadi bentuk buku dan dapat digandakan dalam jumlah banyak. Teknologi ini terus berkembang dan membuat industri buku maju pesat. Namun seiringan dengan berkembangnya industry buku, bermunculan juga penggandaan-penggandaan dan penjualan buku secara tidak sah menurut hukum, yang kita sebut dengan pembajakan buku.
Berbagai perlindungan hukum untuk karya tulis (buku) terus dibuat dan diperbaharui. Indonesia sendiri kini mengatur perlindungan terhadap buku melalui Undang-Undang No. 19 Tentang Hak Cipta. Perlindungan Undang-Undang Hak Cipta ini terhadap buku dapat dilihat pada Pasal 12 ayat (1) huruf a yang menyebutkan buku sebagai salah satu ciptaan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi maka buku mendapat perlindungan hukum yang sama dengan ciptaan-ciptaan lainnya. Salah satunya adalah mengenai penyelesaian sengketa, yaitu gugatan perdata melalui Pengadilan Niaga, tuntutan pidana melalui Pengadilan Negeri dan melalui arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
PT Gramedia, penerbit besar di Indonesia telah cukup lama berkiprah dan juga sudah mengalami pembajakan atas buku-bukunya. Namun PT Gramadia tidak menyelesaikan masalah pembajakan buku melalui jalur hukum karena pada prakteknya pelaksanaan penyelesaian masalah pembajakan buku melalui jalur hukum kurang efisien dan efektif.
Sumber :
http://nabiyutiful.blogspot.com/2012/05/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.html
http://dilahfootballers.blogspot.com/2011/03/uu-no-19-tentang-hak-cipta.html
http://mynameis-ami.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-mengenai-hak-cipta.html
http://yusufjuliansyah.blogspot.com/2014/04/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html
Pengertian dalam undang-undang :
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
3. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
5. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
6. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
7. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
8. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
9. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
10. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
11. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
12. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
13. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
UU No. 19 tentang Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Contoh kasus :
Sekitar tahun 1450 di Jerman tercipta mesin cetak dengan sistem tekan yang dapat menggandakan tulisan dan gambar dalam waktu yang relatif singkat. Penemuan ini mendorong berkembangnya karya-karya tulis menjadi bentuk buku dan dapat digandakan dalam jumlah banyak. Teknologi ini terus berkembang dan membuat industri buku maju pesat. Namun seiringan dengan berkembangnya industry buku, bermunculan juga penggandaan-penggandaan dan penjualan buku secara tidak sah menurut hukum, yang kita sebut dengan pembajakan buku.
Berbagai perlindungan hukum untuk karya tulis (buku) terus dibuat dan diperbaharui. Indonesia sendiri kini mengatur perlindungan terhadap buku melalui Undang-Undang No. 19 Tentang Hak Cipta. Perlindungan Undang-Undang Hak Cipta ini terhadap buku dapat dilihat pada Pasal 12 ayat (1) huruf a yang menyebutkan buku sebagai salah satu ciptaan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi maka buku mendapat perlindungan hukum yang sama dengan ciptaan-ciptaan lainnya. Salah satunya adalah mengenai penyelesaian sengketa, yaitu gugatan perdata melalui Pengadilan Niaga, tuntutan pidana melalui Pengadilan Negeri dan melalui arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
PT Gramedia, penerbit besar di Indonesia telah cukup lama berkiprah dan juga sudah mengalami pembajakan atas buku-bukunya. Namun PT Gramadia tidak menyelesaikan masalah pembajakan buku melalui jalur hukum karena pada prakteknya pelaksanaan penyelesaian masalah pembajakan buku melalui jalur hukum kurang efisien dan efektif.
Sumber :
http://nabiyutiful.blogspot.com/2012/05/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.html
http://dilahfootballers.blogspot.com/2011/03/uu-no-19-tentang-hak-cipta.html
http://mynameis-ami.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-mengenai-hak-cipta.html
http://yusufjuliansyah.blogspot.com/2014/04/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html
Rabu, 07 Mei 2014
Sertifikasi Keahlian Di Bidang IT Secara Nasional Dan Internasional
Sebelum membahas tentang contoh-contoh sertifikasi keahlian di bidang TI
secara nasional dan internasional, maka lebih baik mengetahui
pengertian sertifikasi dan sertifikasi dibidang TI.
Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi adalah pernyataan kesesuaian dari pihak ke tiga terkait dengan produk, proses, sistem manajemen atau personal terhadap standar tertentu.
Pengertian Sertifikasi TI
Sertifikasi memiliki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.
Tujuan Sertifikasi TI
Adapun tujuan dari sertifikasi dibidang TI untuk :
Keuntungan Sertifikasi TI
ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi. Sertifikasi memiliki keuntungan sebagai berikut :
Sertifikasi Nasional
Ada dua jenis sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika :
A. Certificate of Competence. Yaitu sertifikasi berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
B. Certificate of Attainment, yaitu sertifikasi atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
Berikut ini adalah contoh Sertifikat Kompetensi (Certificate of Competence) dari LSP Telematika :
Gambar Halaman Depan Sertifikat
Gambar Halaman Belakang Sertifikat
Sertifikasi Internasional
A. Sertifikasi Untuk Bahasa Pemrograman
· Java
Penggunaan bahasa Java dalam pembuatan aplikasi terus menunjukkan peningkatan. Secara pasti bahasa pemrograman Java mulai merebut pangsa pasar yang dulunya diisi oleh bahasa-bahasa seperti COBOL, Cobol, Visual Basic, C, System/390 Assembler dan SmallTalk.
Sun menawarkan tiga jenjang sertifikasi bagi programmer Java. Dari tingkat dasar ke advanced jenjang tersebut adalah: Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect. Setiap jenjang sertifikasi membutuhkan jenjang sebelumnya. Contoh, untuk mengambil sertifikasi Developer Anda harus memiliki sertifikasi Programmer. Sun Certified Programmer adalah sertifikasi paling dasar dari Sun untuk programmer Java.
Sun Certified Developer adalah anak tangga selanjutnya dari sertifikasi Sun. Anda mungkin berpikir hanya perlu sekali lagi mengerjakan soal-soal pilihan ganda untuk menjadi seorang Certified Dava Developer, tetapi Sun menuntut lebih banyak dalam ujian untuk jenjang ini.
Sun Certified Enterprise Architect for J2EE adalah sertifikasi premium dari Sun. Sebagaimana dicerminkan oleh namanya, sertifikasi ini sangat berfokus pada enterprise.
· Microsoft.net
Untuk para developer ada dua jenis sertifikat yang ditawarkan oleh Microsoft sebagai pengakuan atas keahlian dalam pengetahuan dan keterampilan Microsoft .Net : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
Sertifikasi MCAD dibuat oleh Microsoft sebagai respon terhadap kebutuhan industri akan sebuah sertifikasi yang memungkinkan mereka untuk menunjukkan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan, memaintain, dan mendeploy aplikasi Web atau desktop berbasis Windows dengan skala kecil sampai menengah.
Sertifikasi yang kedua adalah Microsoft Certified System Developer (MCSD). Sertifikat MCSD merupakan salah satu sertifikat TI dengan reputasi yang dikenal baik di kalangan industri. Dengan mengantongi sertifikat MCSD, seseorang dianggap telah mampu mendemonstrasikan kemampuan yang dibutuhkan untuk memimpin sebuah organisasi dalam proses perancangan, implementasi, dan administrasi dari suatu solusi bisnis dengan menggunakan produk Microsoft.
b. Sertifikasi Untuk Database
· Oracle
Sampai sekarang perusahaan software kedua terbesar di dunia ini masih merupakan penikmat pangsa pasar terbesar untuk software database. Ini membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikasi yang paling populer dan banyak dicari. Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI.
Untuk memenuhi kebutuhan industri akan berbagai spesialisasi keahlian dalam menggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database.
Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
Microsoft menawarkan satu jenis sertifikasi untuk penguasaan teknologi produk database andalannya, Microsoft SQl Server. Microsoft Certified DBA adalah sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan kemampuan merancang, mengimplementasi, dan melakukan administrasi database Microsoft SQl Server.
Untuk mendapatkan sertifikasi MCDBA setiap kandidat harus lulus tiga ujian inti dan satu ujian pilihan. Ujian inti ini terdiri dari satu ujian untuk materi administrasi SQL Server, satu ujian perancangan database SQL Server, dan satu ujian Windows 2000 Sever atau Windows Server 2003. Sebagai tambahan ujian inti, kandidat harus lulus satu ujian pilihan dalam salah satu bidang keahlian produk Microsoft.
Jenis – Jenis Sertifikasi Microsoft
c. Sertifikasi Untuk Office
Sebagai aplikasi desktop, Microsoft Office mungkin menjadi aplikasi yang paling akrab dengan keseharaian pekerjaan kita. Populernya aplikasi Microsoft Office dan kemudahan pemakaiannya seringkali membuat banyak penggunanya tidak merasa perlu untuk mempelajarinya secara serius.
Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalam meningkatkan produktivitas kerja.
Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalah mengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program Microsoft Office dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-feature advanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Office dengan software lain.
Sertifikasi Office Specialist tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000. Untuk setiap jalur sertifikasi terbagi dalam tiga jenjang keahlian, yaitu Specialist, Expert, dan Master.
Selain untuk program-program yang termasuk suite aplikasi Microsoft Office, sertifikasi Office Specialist juga menawarkan sertifikasi khusus untuk Microsoft Project 2002 dan Microsoft Project 2000. Ujian sertifikasi Office Specialist untuk Microsoft Project difokuskan pada kemampuan menggunakan berbagai toolMicrosoft Project dalam pelaksanaan berbagai tahapan proyek, seperti perencanaan proyek, kustomisasi grafik dan laporan kemajuan proyek, dan memfasilitasi berbagai kegiatan kolaborasi dan komunikasi tim.
Sumber :
http://aryum.wordpress.com/2013/08/24/makalah-etika-profesi-sertifikasi-keahlian-bidang-it/
http://aprilianakiyutz.blogspot.com/2011/05/contoh-contoh-sertifikasi-nasional-dan.html
http://budihastanto.blogspot.com/2011/11/sertifikasi-keahlian-di-bidang-it.html
http://dwiyuliani-dwiyuliani.blogspot.com/2011/06/sertifikasi-keahlian-di-bidang-ti.html
Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi adalah pernyataan kesesuaian dari pihak ke tiga terkait dengan produk, proses, sistem manajemen atau personal terhadap standar tertentu.
Pengertian Sertifikasi TI
Sertifikasi memiliki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.
Tujuan Sertifikasi TI
Adapun tujuan dari sertifikasi dibidang TI untuk :
- Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
- Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
- Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Keuntungan Sertifikasi TI
ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi. Sertifikasi memiliki keuntungan sebagai berikut :
- Membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan.
- Meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja.
- Meningkatkan posisi.
- Reputasi bagi yang sudah bekerja.
- Meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara.
Sertifikasi Nasional
Ada dua jenis sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika :
A. Certificate of Competence. Yaitu sertifikasi berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
B. Certificate of Attainment, yaitu sertifikasi atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
Berikut ini adalah contoh Sertifikat Kompetensi (Certificate of Competence) dari LSP Telematika :
Gambar Halaman Depan Sertifikat
Gambar Halaman Belakang Sertifikat
Sertifikasi Internasional
A. Sertifikasi Untuk Bahasa Pemrograman
· Java
Penggunaan bahasa Java dalam pembuatan aplikasi terus menunjukkan peningkatan. Secara pasti bahasa pemrograman Java mulai merebut pangsa pasar yang dulunya diisi oleh bahasa-bahasa seperti COBOL, Cobol, Visual Basic, C, System/390 Assembler dan SmallTalk.
Sun menawarkan tiga jenjang sertifikasi bagi programmer Java. Dari tingkat dasar ke advanced jenjang tersebut adalah: Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect. Setiap jenjang sertifikasi membutuhkan jenjang sebelumnya. Contoh, untuk mengambil sertifikasi Developer Anda harus memiliki sertifikasi Programmer. Sun Certified Programmer adalah sertifikasi paling dasar dari Sun untuk programmer Java.
Sun Certified Developer adalah anak tangga selanjutnya dari sertifikasi Sun. Anda mungkin berpikir hanya perlu sekali lagi mengerjakan soal-soal pilihan ganda untuk menjadi seorang Certified Dava Developer, tetapi Sun menuntut lebih banyak dalam ujian untuk jenjang ini.
Sun Certified Enterprise Architect for J2EE adalah sertifikasi premium dari Sun. Sebagaimana dicerminkan oleh namanya, sertifikasi ini sangat berfokus pada enterprise.
· Microsoft.net
Untuk para developer ada dua jenis sertifikat yang ditawarkan oleh Microsoft sebagai pengakuan atas keahlian dalam pengetahuan dan keterampilan Microsoft .Net : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
Sertifikasi MCAD dibuat oleh Microsoft sebagai respon terhadap kebutuhan industri akan sebuah sertifikasi yang memungkinkan mereka untuk menunjukkan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan, memaintain, dan mendeploy aplikasi Web atau desktop berbasis Windows dengan skala kecil sampai menengah.
Sertifikasi yang kedua adalah Microsoft Certified System Developer (MCSD). Sertifikat MCSD merupakan salah satu sertifikat TI dengan reputasi yang dikenal baik di kalangan industri. Dengan mengantongi sertifikat MCSD, seseorang dianggap telah mampu mendemonstrasikan kemampuan yang dibutuhkan untuk memimpin sebuah organisasi dalam proses perancangan, implementasi, dan administrasi dari suatu solusi bisnis dengan menggunakan produk Microsoft.
b. Sertifikasi Untuk Database
· Oracle
Sampai sekarang perusahaan software kedua terbesar di dunia ini masih merupakan penikmat pangsa pasar terbesar untuk software database. Ini membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikasi yang paling populer dan banyak dicari. Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI.
Untuk memenuhi kebutuhan industri akan berbagai spesialisasi keahlian dalam menggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database.
Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
- Oracle Certified DBA Associate, sertifikasi pada jenjang ini sesorang dianggap memiliki pengetahuan dasar yang memungkinkan mereka bekerja sebagai anggota yunior dalam sebuah tim yang terdiri dari administrator database atau pengembang aplikasi.
- Oracle Certified DBA Professional, sertifikasi ini ditujukan bagi pemegang sertifikasi jenjang Associate yang ingin meningkatkan penguasaan teknologi Oracle dalam administrasi database. Pada jenjang ini kandidat yang berminat jugadapat mengambil ujian tambahan untu untuk spesialisasi manajemen database Oracle pada lingkungan sistem operasi Linux.
- Oracle Certified DBA Master, merupakan jenjang tertinggi dalam jalur sertifikasi DBA. Seorang OCM adalah seorang DBA profesional yang sudah teruji dalam menangani aplikasi dan sistem database yang memiliki karakter mission critical. Berbeda dengan ujian pada jenjang OCA dan OCM yang berupa ujian teori, ujian OCM mengambil bentuk praktikum di sebuah lab khusus dimana kandidat diminta untuk memberikan solusi terhadap berbagai skenario permasalahan yang meliputi konfigurasi database, konfigurasi jaringan database, konfigurasi dan penggunaan Oracle Enterprise Manager, dan hal-hal kritis seperti manajemen kinerja dan database recovery.
Microsoft menawarkan satu jenis sertifikasi untuk penguasaan teknologi produk database andalannya, Microsoft SQl Server. Microsoft Certified DBA adalah sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan kemampuan merancang, mengimplementasi, dan melakukan administrasi database Microsoft SQl Server.
Untuk mendapatkan sertifikasi MCDBA setiap kandidat harus lulus tiga ujian inti dan satu ujian pilihan. Ujian inti ini terdiri dari satu ujian untuk materi administrasi SQL Server, satu ujian perancangan database SQL Server, dan satu ujian Windows 2000 Sever atau Windows Server 2003. Sebagai tambahan ujian inti, kandidat harus lulus satu ujian pilihan dalam salah satu bidang keahlian produk Microsoft.
Jenis – Jenis Sertifikasi Microsoft
- MCP (Microsoft Certified Professional), Sertifikasi dasar yang diperoleh dengan mengambil 1 ujian mengenai Operating System atau Software Aplikasi.
- MCDST (Microsoft Certified Desktop Support Technician), Keahlian dasar untuk mendukung end-user dalam troubleshooting software dan hardware. Sertifikasi ini cocok untuk Help Desk Technician, Customer Support Representative, PCSupport Specialist, atau Technical Support Representative.
- MCSA (Microsoft Certified System Administrator), Seorang MCSA mempunyai keahlian untuk mengelola, mengimplementasi, dan troubleshooting pada platformWindows 2000 termasuk Windows.NET Server. MCSA cocok untuk Network Administrator, Network Engineer, System Administrator, IT Engineer, Network Technician, and Technical Support Specialist.
- MCSE (Microsoft Certified System Engineer), Sertifikasi MCSE cocok untuk System Engineer, Technical Support Engineer, Network Analyst, TechnicalConsultant, dll.
- MCAD (Microsoft Certified Application Developer). MCAD ditujukan bagi Analysts/ Programmer atau Software Application Specialist. Seorang MCAD mempunyai keahlian membangun, dan dapat mengatur aplikasi, komponen, web maupun desktop client pada satu departemen dan mengelola back-end data. Dapat diperoleh sebelum MCSD.
- MCSD (Microsoft Certified Solution Developer). MCSD ditujukan bagi para professional yang hendak dan sedang bekerja mendesain dan membangun solusi bisnis tingkat enterprise dengan menggunakan Development Tools Microsoft, platform dalam framework Microsoft .NET. Sertifikasi MCSD cocok untuk Software Engineer, Software Applications Engineer, Software Developer,Technical Consultant.
- MCDBA (Microsoft Certified Database Administrator), Sertifikasi MCDBA ditujukan untuk professional IT yang hendak dan sedang bekerja dalamimplementasi dan administrasi SQL Server. MCDBA cocok untuk Database Administrator, Database Analyst, dan Database Developer.
- Microsoft Certified Trainers ( MCT ).
- Microsoft Office Specialists ( Office Specialist ) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalammeningkatkan produktivitas kerja. Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalahmengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program MicrosoftOffice dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-featureadvanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Officedengan software lain.
c. Sertifikasi Untuk Office
Sebagai aplikasi desktop, Microsoft Office mungkin menjadi aplikasi yang paling akrab dengan keseharaian pekerjaan kita. Populernya aplikasi Microsoft Office dan kemudahan pemakaiannya seringkali membuat banyak penggunanya tidak merasa perlu untuk mempelajarinya secara serius.
Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalam meningkatkan produktivitas kerja.
Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalah mengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program Microsoft Office dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-feature advanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Office dengan software lain.
Sertifikasi Office Specialist tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000. Untuk setiap jalur sertifikasi terbagi dalam tiga jenjang keahlian, yaitu Specialist, Expert, dan Master.
Selain untuk program-program yang termasuk suite aplikasi Microsoft Office, sertifikasi Office Specialist juga menawarkan sertifikasi khusus untuk Microsoft Project 2002 dan Microsoft Project 2000. Ujian sertifikasi Office Specialist untuk Microsoft Project difokuskan pada kemampuan menggunakan berbagai toolMicrosoft Project dalam pelaksanaan berbagai tahapan proyek, seperti perencanaan proyek, kustomisasi grafik dan laporan kemajuan proyek, dan memfasilitasi berbagai kegiatan kolaborasi dan komunikasi tim.
Sumber :
http://aryum.wordpress.com/2013/08/24/makalah-etika-profesi-sertifikasi-keahlian-bidang-it/
http://aprilianakiyutz.blogspot.com/2011/05/contoh-contoh-sertifikasi-nasional-dan.html
http://budihastanto.blogspot.com/2011/11/sertifikasi-keahlian-di-bidang-it.html
http://dwiyuliani-dwiyuliani.blogspot.com/2011/06/sertifikasi-keahlian-di-bidang-ti.html
Lembaga Sertifikasi Dibidang TI Nasional Dan Internasional
Lembaga Sertifikasi Nasional
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensiseseorang setelah melakukan uji kompetensi.
Lembaga Sertifikasi Internasional
- World Organization of Webmasters : World Organization of Webmasters (WOW) adalah asosiasi nirlaba profesional yang berdedikasi untuk mendukung individu dan organisasi yang membuat, mengelola atau memasarkan situs web.
- Australian Computer Society Certification Scheme : Australian Computer Society (ACS) adalah asosiasi yang diakui untuk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) profesional, menarik keanggotaan yang besar dan aktif dari semua tingkatan industri ICT.
http://felanorico.blogspot.com/2011/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html
Pentingnya Standart Sertifikasi Bidang TI
Standarisasi di bidang TI memiliki pengertian sebagai persetujuan
terhadap format, prosedur dan antar muka (interface) yang
mengizinkan perancang Hardware,Software, basis data, dan fasilitas
telekomunikasi, untuk membuat produk-produk dan sistem yang mandiri atau
independent satu terhadap lainnya dengan jaminan bahwa produk-produk
tersebut akan saling kompatibel dengan produk atau sistem lain yang
merujuk pada standar yang sama. Standar merupakan elemen tunggal yang
paling penting dalam mencapai integrasi informasi perusahaan dan sumber
daya komunikasi.
Sertifikasi di Bidang TI adalah cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. sertifikasi TI menunjukan bahwa para professional Teknologi Informasi tersebut memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat di buktikan. Sertifikasi di bidang TI juga memberikan keunggulan dalam daya saing bagi berusahaan, khususnya dalam pasar glogal karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah di uji dan didokumentasikan.
Selain itu pengalaman mengikuti kegiatan sertifikasi dapat memberikan wawasan-wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga dapat membantu meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang telah bekerja.
Profesionalitas seorang praktisi TI paling tidak harus memiliki 2 (dua) pengakuan, yakni :
Sumber :
http://rudyansyah08.blogspot.com/2012/06/pentingnya-standarisasi-dan-sertifikasi.html
Sertifikasi di Bidang TI adalah cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. sertifikasi TI menunjukan bahwa para professional Teknologi Informasi tersebut memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat di buktikan. Sertifikasi di bidang TI juga memberikan keunggulan dalam daya saing bagi berusahaan, khususnya dalam pasar glogal karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah di uji dan didokumentasikan.
Selain itu pengalaman mengikuti kegiatan sertifikasi dapat memberikan wawasan-wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga dapat membantu meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang telah bekerja.
Profesionalitas seorang praktisi TI paling tidak harus memiliki 2 (dua) pengakuan, yakni :
- Pengakuan secara akademis berupa gelar kesarjanaan.
- Pengakuan dari dunia industri berupa pengakuan atas keahlian dan kemampuan (skill) yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikasi.
Tujuan Sertifikasi
adalah :
- Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas
- Membentuk standar TI yang tinngi
- Pembangunan yang profesional yang berkesinambungan
Fungsi dan Manfaat
Sertifikasi bagi Profesional TI :
- Merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya
- Perencanaan karir
- Profesional Development
- Meningkatkan International Marketability
Sumber :
http://rudyansyah08.blogspot.com/2012/06/pentingnya-standarisasi-dan-sertifikasi.html
Sertifikasi Profesional TI (CISA dan CISM)
Seseorang yang bekecimpung dalam dunia IT wajib memiliki sertifikat di bidang IT , kenapa ? karena dengan adanya sertifitat , seseorang dapat dengan mudah diterima di perusahaan sesuai bidangnya. Untuk mendapatkan sertifika IT umumnya seseorang harus mengikuti pelatihan dalam beberapa waktu agar dapat menguasai bidang tersebut. Maka dari itu mendapatkan sertifikat adalah salah satu cara untuk mempermudah seseorang untuk melamar pekerjaan. Berikut ini saya akan membahas beberapa contoh sertifikat dalam bidang IT :
CISA
CISA (Certified Information Systems Auditor) adalah sertifikasi profesional TI yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi TI tertentu, khususnya di bidang audit, kontrol dan pengamanan TI (security). CISA dikeluarkan oleh ISACA, sebuah asosiasi yang berkedudukan di Amerika yang beranggotakan puluhan ribu profesional TI di seluruh dunia. ISACA dikenal juga sebagai asosiasi yang menerbitkan COBIT (Control Objectives for Information and related Technology).
Sertifikasi CISA ini (dan CISM) termasuk salah satu sertifikasi yang diakui oleh Departemen Pertahanan Amerika dan terpilih sebagai "Best Professional Certification" di beberapa majalah TI.
Seseorang dapat memperoleh sertifikasi CISA apabila memenuhi 5 persyaratan, yaitu :
1. Lulus ujian tertulis CISA
2. Memiliki pengalaman di bidang audit, kontrol dan pengamanan TI
3. Mematuhi kode etik profesional
4. Mematuhi persyaratan pendidikan profesional yang berkelanjutan
5. Mematuhi standar audit sistem informasi
Ada 5 area (domain) yang diujikan (beserta prosentase soalnya terhadap total soal), yaitu :
• The IS Audit Process (10%)
• IT Governance (15%)
• Systems and Infrastructure Life Cycle Management (16%)
• IT Service Delivery and Support (14%)
• Protection of Information Assets (31%)
• Business Continuity and Disaster Recovery (14%)
CISM
CISM (Certified Information Security Manager) adalah sertifikasi profesional TI yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi di bidang pengamanan TI (security) termasuk memiliki pengalaman dalam mengelola, merancang, mengawasi dan menilai pengamanan TI dari suatu perusahaan.
Ada 5 area (domain) yang diujikan (beserta prosentase soalnya terhadap total soal), yaitu :
1. Information security governance (23 %)
2. Information risk management (22 %)
3. Information security program development (17 %)
4. Information security program management (24 %)
5. Incident management and response (14 %)
Sumber :
http://dwikurniawanblog.blogspot.com/2013/01/sertifikasi-profesional-ti-cisa-dan-cism.html
CISA
CISA (Certified Information Systems Auditor) adalah sertifikasi profesional TI yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi TI tertentu, khususnya di bidang audit, kontrol dan pengamanan TI (security). CISA dikeluarkan oleh ISACA, sebuah asosiasi yang berkedudukan di Amerika yang beranggotakan puluhan ribu profesional TI di seluruh dunia. ISACA dikenal juga sebagai asosiasi yang menerbitkan COBIT (Control Objectives for Information and related Technology).
Sertifikasi CISA ini (dan CISM) termasuk salah satu sertifikasi yang diakui oleh Departemen Pertahanan Amerika dan terpilih sebagai "Best Professional Certification" di beberapa majalah TI.
Seseorang dapat memperoleh sertifikasi CISA apabila memenuhi 5 persyaratan, yaitu :
1. Lulus ujian tertulis CISA
2. Memiliki pengalaman di bidang audit, kontrol dan pengamanan TI
3. Mematuhi kode etik profesional
4. Mematuhi persyaratan pendidikan profesional yang berkelanjutan
5. Mematuhi standar audit sistem informasi
Ada 5 area (domain) yang diujikan (beserta prosentase soalnya terhadap total soal), yaitu :
• The IS Audit Process (10%)
• IT Governance (15%)
• Systems and Infrastructure Life Cycle Management (16%)
• IT Service Delivery and Support (14%)
• Protection of Information Assets (31%)
• Business Continuity and Disaster Recovery (14%)
CISM
CISM (Certified Information Security Manager) adalah sertifikasi profesional TI yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi di bidang pengamanan TI (security) termasuk memiliki pengalaman dalam mengelola, merancang, mengawasi dan menilai pengamanan TI dari suatu perusahaan.
Ada 5 area (domain) yang diujikan (beserta prosentase soalnya terhadap total soal), yaitu :
1. Information security governance (23 %)
2. Information risk management (22 %)
3. Information security program development (17 %)
4. Information security program management (24 %)
5. Incident management and response (14 %)
Sumber :
http://dwikurniawanblog.blogspot.com/2013/01/sertifikasi-profesional-ti-cisa-dan-cism.html
Sertifikat CCNA CISCO
Cisco System (Cisco) menjual jaringan dan komunikasi teknologi,peralatan dan pelayanan untuk data transportasi,suara dan video untuk keseluruh dunia.Produk perusahaan dan pelayanan terdiri dari beberapa kategori diantaranya adalah router,swicth,network access,IP telephony,keamanan,Jaringan fiber optik,jaringan data center,jaringan via sinyal,jaringan untuk rumah,dukungan layanan teknis dan pelayanan jaringan.. Dalam sertifikasi Cisco, ditawarkan juga berbagai bidang spesialis (konsentrasi) dalam dunia IT networking seperti Routing and Switching, Design, Network security, Service provider, storage networking, voice, wireless. Dalam artikel ini, akan diulas berbagai macam sertifikat yang ditawarkan oleh Cisco hingga tingkatan associate.
1. CCENT (Cisco Certified Entry Networking Technician)
CCENT merupakan sertifikasi tingkatan paling awal. Dalam sertifkasi ini diharapakan sang kandidat memiliki kemampuan untuk memasang, mengoperasi dan menyelesaikan permasalahan untuk jaringan enterprise berskala kecil. Secara garis besar, kurikulum yang ditawarkan meliputi dasar-dasar networking, teknologi WAN, dasar keamanan jaringan, routing dan switching dan konfigurasi jaringan enterprise berskala kecil. Syarat yang diperlukan dalam memperoleh sertifikat CCENT adalah lolos ujian 640-822 Interconnecting Cisco Networking Device Part 1 (ICND1).
2. CCNA (Cisco Certified Network Associate)
CCNA merupakan sertifikasi tahap lanjutan dari CCENT. Pemegang sertifikat CCNA diharapkan telah mampu menginstalasi, mengkonfigurasi, mengoperasikan dan menyelesaikan permasalahan yang terdapat pada jaringan entreprise yang berskala menengah dan kecil termasuk di dalamnya mengimplementasi dan menverifikasi koneksi switch antar jaringan. Selain itu, kandidat yang telah lulus CCNA telah memiliki pengetahuan yang cukup komprehensif mengenai fundamental wireless networking, dasar-dasar keamanan jaringan, TCP/IP, VLSM, CIDR, RIP, EIGRP, OSPF, NAT, ACL,VLAN, dan koneksi WAN. Syarat yang dibutuhkan dalam memperoleh sertifikat CCNA adalah lulus ujian 640-802 CCNA atau lulus ujian 640-816 ICND2 (khusus bagi yang sudah memperoleh sertifikat CCENT).
3. CCDA (Cisco Certified Design Associate)
CCDA merupakan sertifikat tingkat fondasi dalam sertifikat perancangan jaringan. Seorang kandidat yang telah lulus CCDA diharapkan memiliki kemampuan untuk mendesain infrastruktur jaringan seperti LAN, WAN, dan broadband access untuk kebutuhan bisnis dan organisasi. Untuk informasi lebih detail mengenai kurikulum yang ditawarkan dalam sertifikat CCDA dapat Anda akses pada link yang telah disediakan. Syarat yang diperlukan dalam memperoleh sertifikat CCDA adalah lolos ujian 640-863 Designing for Cisco Internetwork Solutions. Pihak Cisco menganjurkan bagi kandidat yang hendak mengambil sertifikat CCDA harus telah memiliki pengetahuan jaringan yang setara dengan pemegang sertifikat CCNA dan juga pengetahuan lainnya di bidang BCMSN (Building Converged Cisco Multilayer Switched Networks).
4. CCNA Security
Bagi mereka yang ingin berkonsentrasi pada bidang sekuriti jaringan, CCNA Security merupakan pilihan yang tepat. Bagi kandidat yang telah lulus CCNA Security, mereka telah memiliki keahlian-keahlian dalam mengembangkan infrastruktur keamanan jaringan, mampu mengenal ancaman dan kelemahan dalam jaringan, dan mampu mengurangi tingkat bahaya keamanan jaringan. Dalam kurikulum CCNA Security menekankan pada teknologi core security, keamanan network devices Cisco, implementasi AAA, Cisco IOS firewall, Cisco IOS IPS, dan VPN dan macam-macam teknologi sekuriti lainnya. Syarat yang diperlukan dalam memperoleh sertifikat CCNA Security adalah memiliki sertifikat CCNA yang masih valid dan lolos ujian 640-553 Implementing Cisco IOS Network Security.
5. CCNA Voice
Sertifikat CCNA Voice bertujuan memvalidasi kemampuan seorang network administrator dalam menangani jaringan voice. Seorang pemegang sertifikat CCNA Voice telah mampu mendemonstrasikan keahlian-keahlian dalam melakukan instalasi, pengoperasian, dan perawatan pada jaringan Cisco VoIP. Kurikulum yang ditawarkan pada CCNA Voice meliputi teknologi VoIP seperti IP PBX, IP telephony, call control dan voicemail dan teknologi PSTN. Syarat yang diperlukan dalam memperoleh sertifikat CCNA Voice adalah memiliki sertifikat CCNA yang masih valid dan lolos ujian 640-460 Implementing Cisco IOS Unified Communications.
6. CCNA Wireless
Dalam sertifikasi CCNA Wireless ditekankan pada topik-topik yang lebih detail seputar dunia wireless. Dengan adanya sertifikasi CCNA Wireless, seorang network professional telah dapat melaksanakan implementasi jaringan WLAN secara baik dan benar dalam sebuah jaringan enterprise. Syarat yang diperlukan dalam memperoleh sertifikat CCNA Wireless adalah memiliki sertifikat CCNA yang masih valid dan lolos ujian 640-721 Implementing Cisco Unified Wireless Networking Essentials.
Berikut ini disajikan bagan alur sertifikasi CCNA untuk memperjelas keenam macam sertifikasi di atas:
Sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak Cisco untuk keenam macam sertifikat di atas memiliki masa validasi selama 3 tahun. Dalam proses men-sertifikasi ulang, Anda dapat mengikuti ujian ulangan lagi untuk sertifikasi yang sama atau mengambil sertikasi lain yang lebih tinggi atau sederajat. Contoh kasus, si A telah berhasil lulus CCNA pada awal tahun 2009 maka sertifikat CCNA-nya berlaku hingga akhir tahun 2011. Akan tetapi, pada tahun awal 2010, si A berhasil lulus CCNA Security sehingga sertifikat CCNA dan CCNA Security-nya disertifikasi hingga akhir tahun 2012.
Sumber :
http://chohyorim.wordpress.com/kuliah/kapita-selekta/karir-berbasis-sertifikasi-it/
https://id.wikipedia.org/wiki/Cisco
Jumat, 14 Juni 2013
Estimasi Pada Penngelolaan Proyek Sistem Informasi
Estimasi
merupakan sebuah proses pengulangan. Pemanggilan ulang estimasi yang pertama
dilakukan selama fase definisi, yaitu ketika anda menulis rencana pendahuluan
proyek. Hal ini perlu dilakukan, karena anda membutuhkan estimasi untuk
proposal. Setelah fase analisis direncanakan ulang, anda harus memeriksa
estimasi danmerubah rencana pendahuluan proyek menjadi rencana akhir proyek.
TEKNIK–TEKNIK ESTIMASI
Ada tiga teknik yang digunakan untuk
melakukan estimasi, yaitu :
1. Keputusan Profesional
Katakanlah bahwa anda merupakan
orang yang memiliki pengalaman yang luas dalam membuat program “report
generation modules”. Anda melakukannya dengan pendekatan merancang report
tersebut dan memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat program
tersebut. Setelah mempelajari rancangan program selama 5 menit, programmer lalu
menutup matanya selama 5 menit (dia tidak tidur, tetapi berhitung), dan
kemudian mengatakan “15 hari”. Inilah yang
disebut Keputusan Profesional murni.
Keuntungan dari teknik ini adalah cepat , dan jika seseorang
sudah ahli dalam teknik ini, maka
estimasinya pasti akan lebihakurat. Sedangkan kerugian dari teknik ini adalah
bahwa anda membutuhkan seorang ahli yang berpengalaman dalam bidang ini, dan
beberapa ahli tersebut akan bekerja keras untuk mendapatkan estimasi yang
tepat.Pengelolaan Proyek Sistem Informasi
2. Sejarah
Jalan keluar dari ketergantungan
pada orang dan untuk membuat estimasi lebih khusus, yaitu anda harus mengerti
tentang sejarahnya. Tulislah berapa lama masing-masing tugas dapat diselesaikan
dan siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut. Anda dapat membandingkan
tuagas yang akan diestimasik dengan tugas yang sama yang dikerjakan lebih awal,
setelah itu mulailah
dengan melakukan estimasi. Hal ini
dimaksudkan agar anda menjabarkan suatu proyek ke dalam beberapa tugas yang
biasanya diulang dan mudah untuk dibandingkan.
3. Rumus-rumus
Ada beberapa rumus yang digunakan
dalam software estimasi.
Software yang baik untuk diketahui
adalah COCOMO (Referensi 15). COCOMO dapat digunakan untuk
memperkirakan biaya proyek, usaha (person months), jadwal, dan jumlah staf
untuk masing-masing fase berikut ini :
Preliminary Design - our Analysis
Phase
Detailed Design (DD) - our Design
Phase
Code and Unit Tes (CUT) - same as
ours
System Test - our System Test and
Acceptance Phase
Ada 3 tipe penginputan dengan COCOMO
Pengelolaan Proyek Sistem Informasi
VERY CMPLX
ATURAN PERSETUJUAN ESTIMASI PADA
DEC (DAN PERUSAHAAN BESAR LAINNYA)
Apakah perusahaan besar seperti DEC
menggunakan pendekatanpendekatan ini ? Ya, mereka menggunakan rumus-rumus,
tetapi mereka tetap mengikuti aturan berikut ini :
• Jangan pernah menanyakan pada
seseorang yang tidak berpengalaman untuk melakukan estimasi.
• Lakukan estimasi secara
berkelompok, jika anda mampu menyediakan sumber daya manusianya.
• Jangan memaksa melakukan estimasi
pada seseorang profesional, seperti programmer.
• Jangan pernah mengambil rata-rata
dari estimasi yang berbeda.
• Membagi persoalan menjadi bagian
kecil secara mendetail selama satu minggu atau kurang.
• Selalu tambahkan (kalikan ?) untuk
kejadian yang tidak pasti. Lihat bagian 2.4. manajemen risiko.
• Selalu berikan jangka waktu ketika
melakukan estimasi bagi manajer atau klien.
• Gunakan naluri anda.
Selasa, 30 April 2013
Post Test ' Rencana Tes Penerimaan' pengelolaan proyek si ata 1213
Q : Apa saja yang perlu di cek pada kegiatan 'Rencana Penerimaan' ?
A : Beberapa hal yang perlu di periksa keseluruhan dalam rencana penerimaan yaitu :
- fungsi fungsi dalam sistem , agar rencana penerimaan dapat berjalan dengan lancar , semua fungsi fungsi dalam sistem harus di cek keseluruhannya apabila terdapat debug nya.
- mengumpulkan dan mendefenisikan percobaan , itu dilakukan supaya nantinya sistem dapat berjalan lanjar , oleh karena itu diberikan beberapa percobaan dan mendefenisikan setiap percobaan.
- meninjau ulang rencana, merevisi jika di perlukan , itu di perlukan untuk menyakinkan user bahwa rencana penerimaan berhasil di jalankan dan penyelesaian dari beberapa percobaan susuai yang di inginkan user.
- menyiapkan kelengkapan data , apabila user telah menyipakan datanya sendiri maka akan disesuikan dengan keadaan yang sebenarnya , lalu akan dilakukan percobaan terhadap sistem , apakah sistem dapat dengan baik dan nyaman dengan keakuratan dalam percobaan.
A : Beberapa hal yang perlu di periksa keseluruhan dalam rencana penerimaan yaitu :
- fungsi fungsi dalam sistem , agar rencana penerimaan dapat berjalan dengan lancar , semua fungsi fungsi dalam sistem harus di cek keseluruhannya apabila terdapat debug nya.
- mengumpulkan dan mendefenisikan percobaan , itu dilakukan supaya nantinya sistem dapat berjalan lanjar , oleh karena itu diberikan beberapa percobaan dan mendefenisikan setiap percobaan.
- meninjau ulang rencana, merevisi jika di perlukan , itu di perlukan untuk menyakinkan user bahwa rencana penerimaan berhasil di jalankan dan penyelesaian dari beberapa percobaan susuai yang di inginkan user.
- menyiapkan kelengkapan data , apabila user telah menyipakan datanya sendiri maka akan disesuikan dengan keadaan yang sebenarnya , lalu akan dilakukan percobaan terhadap sistem , apakah sistem dapat dengan baik dan nyaman dengan keakuratan dalam percobaan.
Pre test - pengelolaan proyek si ata 1213
\Q : Menurut anda seberapa penting dilakukan tes penerimaan terhadap sistem yang di buat ?
A : Menurut saya , tes penerimaan terhadap sistem dibuat bermaksud untuk menguji sistem tersebut. Sistem akan di uji mulai dari bug , kelayakan sebuah sistem , kelancaran proses sampai ke end user. Kemudian sistem di berikan suatu masalah agar perancang dapat mengetahui sampai mana sistem tersebut dapat bekerja secara maksimal.. Setelah mengetahui keseluruhan masalah dalam sistem , perancang akan memperbaiki sistem sesuai dengan yang user inginkan , mulai dari design sistem , fungsi fungsi dalam sistem , input - output sistem. Dengan serangkaian uji coba , perancangdapat menarik kesimpulan test penerimaan dapat di jalankan sesuai yang di janjikan.
A : Menurut saya , tes penerimaan terhadap sistem dibuat bermaksud untuk menguji sistem tersebut. Sistem akan di uji mulai dari bug , kelayakan sebuah sistem , kelancaran proses sampai ke end user. Kemudian sistem di berikan suatu masalah agar perancang dapat mengetahui sampai mana sistem tersebut dapat bekerja secara maksimal.. Setelah mengetahui keseluruhan masalah dalam sistem , perancang akan memperbaiki sistem sesuai dengan yang user inginkan , mulai dari design sistem , fungsi fungsi dalam sistem , input - output sistem. Dengan serangkaian uji coba , perancangdapat menarik kesimpulan test penerimaan dapat di jalankan sesuai yang di janjikan.
Sabtu, 19 Januari 2013
Contoh Jurnal Ilmiah
berikut ini saya akan memberikan contoh dari jurnal ilmiah , silahkan membaca :)
BUDIDAYA MAKANAN ALAMI
REVIEW JURNAL
Effect of Nitrogen on Growth and Lipid Content of Chlorella pyrenoidosa
OLEH :
KELOMPOK 1 :
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2012
Effect of Nitrogen on Growth and Lipid Content of Chlorella pyrenoidosa
Subhasha Nigam, Monika Prakash Rai and Rupali Sharma
Amity Institute of Biotechnology,
Amity University, Noida, Uttar Pradesh, India
- A. PENDAHULUAN
Penggunaan biodiesel sebagai bahan bakar
alternatif bukanlah sesuatu yang baru. Biodiesel biasanya terbuat dari
minyak-bio melalui proses yang disebut transesterifikasi. Ada berbagai
sumber minyak seperti limbah minyak goreng dan minyak nabati dari
tanaman minyak seperti kacang kedelai, bunga matahari, jarak pagar,
kelapa sawit (Khalid dan Khalid, 2011).
Namun, biodiesel dari bahan-bahan
tersebut seperi kelapa sawit misalnya, tidak bisa diproduksi dalam skala
besar, karena biayanya yang mahal serta karena persaingan lahan yang
juga untuk pertanian.
Untuk mengurangi biaya dalam menghasilkan biodiesel, dibutuhkan sesuatu
yang bisa digunakan sebagai biodiesel. Alga diperkirakan bisa
digunakan sebagai sumber yang menjanjikan untuk produksi biodiesel. Alga
merupakan mikroorganisme fotosintetik yang mengkonversi sinar matahari,
air dan CO2 menjadi gula dari makromolekul seperti lipid dan
Trigliserida (TAGS) dapat diperoleh (Singh ada Gu, 2010). Trigliserida
(TAGS) ini merupakan stok yang sustainable untuk produksi biodiesel.
Mikroalga bersifat dapat diperbaharui dan ramah lingkungan karena
memiliki kemampuan untuk mengikat CO2 dan juga bisa menjadi metode yang
menarik dalam mengurangi gas rumah kaca (Mata et al., 2010).
Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi kadar lipid pada alga, seperti kurangnya nitrogen (Yeesang
and Cheirsilp, 2011; Gouveia and Oliveira, 2009),jumlah fosfat yang
terbatas (Gouveia and Oliveira, 2009), kadar garam (Hu dan Gao, 2005).
Intensitas cahaya dan panas media juga berpengaruh pada pertumbuhan alga
termasuk kadar lemaknya Tang et al., 2010; Yeesang and Cheirsilp,
2011). Jurnal ini mencoba untuk meneliti respon pertumbuhan dan kadar
lipid dari alga air tawar Chlorella pyrenoidosa pada media dengan
berbagai konsentrasi nitrat (KNO3).
- B. BAHAN DAN METODE
Kultur Alga Chlorella pyrenoidosa dilakukan
pada labu Erlenmeyer 1000ml dengan 500ml media. Media yang digunakan
untuk kultivasi adalah Media Fogg dimana kultur dilakukan pada inkubator
dengan suhu yang dikontrol yaitu sekitar 250 C selama 24 jam dengan cahaya 40 watt dan menggunakan ekstrak lipid.
Alga diteliti untuk mengetahui
pertumbuhannya dan bagaimana kadar lipid dalam konsentrasi nitrat yang
berbeda. Konsentrasi sumber nitrogen asli dalam media adalah 0,2 g L-1
KNO3 (kontrol). Percobaan itu dilakukan pada 0, ¼, 1/2 dan dua kali
konsentrasi sumber nitrogen asli.
- C. HASIL
Gambar 1 menunjukkan waktu pertumbuhan biomassa Chlorella pyrenoidosa
tumbuh secara autotropis pada medium Fogg dengan konsentrasi KNO3 yang
berbeda. Sumber konsentrasi nitrogen asli pada medium adalah 0,2 g L-1
KNO3. Pertumbuhan alga meningkat setelah fase lag yang singkat selama 2
hari diikuti oleh fase logaritmik dan tercapai fase stationary sekitar
24 hari. Seperti terlihat dari grafik (Gambar 1), dengan meningkatkan
konsentrasi KNO3, pertumbuhan juga meningkat.
Fig. 2
Gambar. 2: produksi biomassa tertinggi Chlorella pyrenoidosa ditumbuhkan pada media Fogg dengan konsentrasi KNO3 awal yang berbeda (0-0,4 g L-1)
Fig.3
Gambar. 3: Perbandingan kadar lipid
Chlorella pyrenoidosa ditumbuhkan pada media Fogg dengan konsentrasi
KNO3 awal berbeda (0-0,4 g L-1) dalam fase eksponensial dan stasioner.
| Table 1: Effect of nitrogen concentration on biomass production and lipid contect of Chlorella pyrenoidosa | |||||
| Concentration of KNO3 (g/L) | Max.
Biomass production (g/L) |
Lipid contentexponential phase | (% dcw)stationary phase | ||
| 0 | 0.075 | 19 | 19 | ||
| 0.05 | 0.127 | 26 | 26 | ||
| 0.1 | 0.246 | 18 | 19 | ||
| 0.2 | 0.296 | 15 | 18 | ||
| 0.4 | 0.315 | 11 | 18 | ||
menunjukkan kadar lipid Chlorella pyrenoidosa
dalam konsentrasi nitrat yang berbeda dalam fase eksponensial dan
stasioner. Terjadi peningkatan kadar lipid dimana konsentrasi nitrat
mengalami penurunan. Selain itu, pada konsentrasi nitrat yang sama,
kultur pada fase stasioner menunjukkan akumulasi lipid yang lebih
tinggi dibandingkan pada fase eksponensial. Ketika konsentrasi nitrat
dua kali lipat (0.4g L-1 KNO3), kadar lipid pada fase eksponensial
adalah 11% dari berat sel kering dibandingkan dengan yang harus
dikontrol (15%). Namun, dalam fase stationer, 18% tercatat di kedua
kultur.
Selain itu, ketika sumber nitrogen
menurun dari 0,2 g L-1 KNO3 sampai 0.1g L-1 KNO3 (1/2 dari control),
kadar lipid dalam fase eksponensial meningkat menjadi 18% dari 15%. Fase
stasioner tidak menunjukkan banyak perbedaan (19%) dalam kadar lipid
bila ditanam di 0.1g L-1 KNO3.
Kenaikan tajam dalam akumulasi lipid dari
26% (baik dalam fase eksponensial dan stasioner) tercatat ketika
kultur ditumbuhkan dalam konsentrasi nitrogen awal 0.05g L-1 KNO3 (1/4
dari konsentrasi aslinya).
- D. PEMBAHASAN
Alga, Chlorella pyrenoidosa, tidak
dapat tumbuh tanpa sumber nitrogen dan pertumbuhannya berbanding lurus
dengan konsentrasi nitrat dalam medium (Gambar 1). Karena sumber nitrat
meningkat dalam medium, peningkatan konsentrasi biomassa tercatat
(Gambar 2).
Penelitian ini juga membuktikan bahwa
kadar lipid meningkat karena penurunan konsentrasi nitrat dalam medium
(Gbr. 3). Menurut Yeesang dan Cheirsilp (2011), di bawah kondisi
kekurangan nitrogen, sel-sel alga mengakumulasi metabolit karbon sebagai
lipid (Yeesang dan Cheirsilp, 2011). Hal ini sebelumnya disebut sebagai
kondisi “kelaparan nitrogen”, nitrogen mengandung makromolekul dan
senyawa cadangan karbon seperti karbohidrat dan lemak yang terakumulasi
(Banerjee et al., 2002, Dayananda et al, 2006). Penelitian ini juga
menunjukkan bahwa lipid cenderung menumpuk lebih dalam fase stasioner
daripada di fase eksponensial (Gambar 3 dan Tabel 1). Di bawah kondisi
pembatasan pertumbuhan, misalnya, ketika sel-sel telah mencapai fase
pertumbuhan stasioner, lebih banyak karbon yang tergabung menjadi
karbohidrat dan lipid (Zhu et al., 1997).
Gambar 3 menunjukkan bahwa ketika sel-sel
yang ditransfer ke medium kaya nitrogen (control ganda), kadar lipid
mengalami penurunan sebesar 4% dibandingkan dengan kontrol. Namun, dalam
fase stasioner, kadar lipid adalah sama (18%) sebagaimana kontrol. Hal
ini mungkin karena ketika ganggang mencapai fase stasioner, cadangan
nitrogen telah habis untuk pertumbuhan dan kemudian mulai mengumpulkan
lipid untuk pertahanan hidupnya.
Konsentrasi nitrat optimum pada 0,05 g
L-1 KNO3, yaitu, ¼ dari konsentrasi nitrat asli nitrat asli. Pada
konsentrasi ini, peningkatan tajam dalam akumulasi lipid pada fase
logaritmik tercatat (26%) yang merupakan 11% lebih tinggi dari kontrol
(15%).
- E. KESIMPULAN
Penelitian ini menunjukkan, pendekatan
yang paling efektif untuk meningkatkan lipid dalam Chlorella pyrenoidosa
adalah menanamnya secara autotropis dalam medium pertumbuhan dengan
konsentrasi awal 0,05 g L-1 KNO3. Ini memberikan kenaikan 11% di atas
kontrol kadar lipid.
NB :Alamat jurnal yang direview kelompok kami
sumber artikel : http://penamerangkai.wordpress.com/2012/10/23/contoh-review-jurnal-effect-of-nitrogen-on-growth-and-lipid-content-of-chlorella-pyrenoidosa/
Minggu, 07 Oktober 2012
Sejarah Final Fantasy
Final Fantasy adalah seri permainan RPG konsol dan komputer yang diciptakan oleh Hironobu Sakaguchi dan diproduksi oleh Square Enix (sebelumnya bernama Square Co., Ltd.). Final Fantasy merupakan seri permainan yang paling banyak didistribusikan sepanjang masa, termasuk di antaranya permainan-permainan RPG standar untuk konsol, permainan portabel, MMORPG, permainan untuk telepon selular, tiga film produksi animasi dan dua film CGI berdurasi panjang.
Produk pertama seri ini diluncurkan di Jepang tanggal 18 Desember 1987 dan telah dikhusukan untuk pasar-pasar di Amerika Utara, Eropa dan Australia, pada banyak konsol permainan video, termasuk Nintendo Entertainment System, MSX 2, Super Nintendo Entertainment System, PlayStation, WonderSwan Color, PlayStation 2, Game Boy Advance, Nintendo GameCube juga komputer-komputer kompatibel PC IBM dan beberapa jenis telepon selular. Keluaran berikutnya telah diberitakan akan hadir untuk sistem permainan Nintendo DS, Nintendo Wii, PlayStation Portable, PlayStation 3 dan Xbox 360. Final Fantasy adalah seri produk Squre Enix yang paling sukses dan seri produk ketiga terlaris sepanjang masa, dengan penjualan sampai saat ini telah melebihi 63 juta unit di seluruh dunia.
Terhitung Juni 2006, di Jepang telah dirilis dua belas permainan yang merupakan bagian dari seri utama (bernomor), beserta banyak judul pecahan (spinoff) dan judul terkait lainnya. Dua darinya, Final Fantasy III dan Final Fantasy XII, secara resmi belum dirilis di luar Jepang; walau demikian, keduanya dijadwalkan hadir di Amerika Utara (yang pertama untuk Nintendo DS dan yang terakhir untuk PlayStation 2) pada akhir tahun. (Nama Final Fantasy III digunakan untuk rilis pertama di Amerika Utara yang sebenarnya adalah Final Fantasy VI di Jepang.)
Square Co., Ltd. pertama kali memasuki industri permainan video Jepang pada pertengahan 1980, dengan mengembangkan variasi-variasi RPG sederhana untuk Famicom Disk System (FDS) Nintendo, sebuah perangkat berbasis disk yang digunakan pada Family Computer ("Famicom", yang secara internasional dikenal sebagai Nintendo Entertainment System). Pada tahun 1987, menurunnya minat terhadap FDS menempatkan Square di ambang kebangkrutan. Pada waktu yang hampir bersamaan, perancang Square, Hironobu Sakaguchi, mulai mengerjakan proyek ambisius baru, sebuah permainan RPG fantasi untuk Famicom yang berbasis cartridge, sebagian karena terinspirasi oleh permainan populer Dragon Quest milik Enix (dikenal oleh beberapa orang di Amerika Serikat sebagai Dragon Warrior). (Pada saat ini, Enix dan Square adalah perusahaan yang terpisah; keduanya tidak bergabung sampai 17 tahun setelahnya.) Sakaguchi merencanakan pensiun setelah menyelesaikan proyek ini sehingga ia menamainya Final Fantasy (diterjemahkan menjadi "Fantasi Terakhir") karena akan menjadi permainannya yang terakhir dan juga permainan terakhir dari Square. Secara luas diyakini permainan ini dinamai untuk Square dan bukan Sakaguchi, walau Sakaguchi sendiri mengkonfirmasi bahwa nama ini diberikan karena rencananya untuk pensiun. Sebaliknya, kesuksesan Final Fantasy ternyata menjadikannya jauh dari permainan terakhir Square atau Sakaguchi. Final Fantasy membalik keberuntungan Square dan menjadi produk terdepannya.
Mengikuti kesuksesan permainan pertamanya, Square dengan cepat memulai cerita kelanjutannya. Berbeda dengan tipikal cerita kelanjutan sebuah permainan, Final Fantasy II menghadirkan karakter-karakter yang sama sekali berbeda, dengan setting dan cerita yang hanya memiliki sedikit persamaan tema dengan permainan pendahulunya. Pendekatan yang tidak lazim ini berlanjut sepanjang seri, di mana tiap permainan Final Fantasy memperkenalkan dunia yang baru dan sistem permainan yang baru. Banyak elemen dan tema yang ditemui kembali sepanjang seri tapi tidak pernah terdapat cerita kelanjutan langsung, sampai dirilisnya Final Fantasy X-2 pada tahun 2003. (Setelah bergabung dengan Enix, cerita kelanjutan-langsung tampak meningkat.) Pada satu sisi, seri Final Fantasy telah menjadi ajang pertunjukan kreatifitas pengembang-pengembang Square dan banyak elemen yang diperkenalkan dalam seri ini diadopsi ke judul-judul Square lainnya, di mana dua darinya yang paling dikenal yaitu, SaGa dan Seiken Densetsu.
Walau cerita dalam tiap Final Fantasy berdiri sendiri, banyak tema dan elemen permainan yang diulang sepanjang seri. Beberapa judul pecahan menghadirkan karakter-karakter dari cerita lainnya namun dalam banyak kasus hanya namanya yang digunakan ulang sehingga tiap permainan tetap memiliki koleksi karakter yang unik. Pengaruh yang kuat dari sejarah, litaratur, sifat manusia, agama dan mitologi dalam cerita sampai seringnya dimunculkan kembali beberapa jenis tertentu dari monster, karakter dan barang; memberikan kerangka pemersatu untuk keseluruhan seri. Pengecualian untuk tren ini adalah Final Fantasy X-2 yang merupakan kelanjutan langsung dari Final Fantasy X. Sebagai tambahan, di Jepang telah dirilis "Before Crisis", "Crisis Core" dan "Dirge of Cerberus", yang semuanya merupakan bagian dari Compilation of Final Fantasy VII, dibuat untuk mengembangkan dunia Final Fantasy VII. Di dalamnya juga terdapat film CG Final Fantasy VII: Advent Children. Trailer dari tiap permainan ini bisa dilihat dalam disk spesial (disk 2) versi Inggris Final Fantasy VII: Advent Children yang dirilis untuk DVD dan PSP di Amerika tanggal 25 April 2006. Final Fantasy XIII akan mengikuti pola ini dengan tiga permainan: Final Fantasy XIII, Final Fantasy Versus XIII dan Final Fantasy Agito XIII yang semuanya tergabung dalam Fabula Nova Crystallis: Final Fantasy XIII Collection. Permainan Final Fantasy XIII keempat kemungkinan sedang dalam pengembangan.
Beberapa konsep dan objek pokok yang muncul di lebih dari satu judul Final Fantasy meliputi:
- Pesawat/kapal udara (airship) — Kendaraan udara besar yang biasanya menjadi alat transportasi utama untuk pemain, memungkinkan perjalanan yang cepat ke hampir seluruh bagian dunia tanpa risiko menghadapi pertarungan acak. Dalam banyak permainan, khususnya Final Fantasy IV dan Final Fantasy IX, kehadiran pesawat merupakan komponen kunci dalam ceritanya sendiri. Pada sebagian besar judul, pesawat memiliki bentuk seperti perahu layar yang melayang dengan beberapa set baling-baling, menggantikan layar yang umumnya terdapat pada kapal layar. Namun pada beberapa permainan yang lebih kini mereka tampak lebih canggih, terlihat seperti zeppelin atau bahkan pesawat luar angkasa dengan dekoratif yang tinggi. Saat pemain bisa mengendalikan pesawat dan terbang bebas, peta dunia dalam permainan akan melipat secara horizontal dan vertikal, mengindikasikan bentuk planet yang bundar, walaupun bentuk yang lebih tepat untuk peta di permainan ini adalah torus.
- Kelas karakter dan sistem Peran — Kelas karakter yang dapat dimainkan meliputi Petarung; Penyihir Putih, Hitam, Merah dan Biru; Pendeta; dan Pencuri. Bahkan pada permainan di mana pemain tidak memiliki opsi untuk memilih kelas untuk karakternya, kelas tetap memiliki peran penting dalam latar belakang cerita. Selain itu, beberapa judul (Final Fantasy III, Final Fantasy V, Final Fantasy XI, Final Fantasy Tactics dan Final Fantasy Tactics Advance) menggunakan sebuah sistem "Peran" di mana pemain dapat mengubah kelas karakter antara tiap pertarungan. Dalam Final Fantasy X-2, sistem Dressphere bahkan memungkinkan penggantian peran karakter langsung di tengah pertarungan. Sebagai tambahan, beberapa sihir dan senjata legendaris dapat diberikan pada kelas tertentu, seperti pedang Masamune untuk kelas Ninja, atau sihir Ultima untuk Penyihir Hitam. Dalam Final Fantasy IX, tiap karakter mencerminkan peran dari judul-judul Final Fantasy sebelumnya, seperti Zidane Tribal yang bekerja sebagai pencuri dan Freya Crescent yang penampilannya mirip dengan Penyihir Merah sementara keahliannya jelas diturunkan dari kelas Dragoon.
- Nama karakter — Seorang karakter bernama "Cid" selalu hadir dalam tiap permainan Final Fantasy sejak Final Fantasy II (dan disinggung secara singkat di Final Fantasy Origins dan Final Fantasy I & II: Dawn of Souls). Walau ia tidak pernah menjadi individu yang sama, ia biasanya dihadirkan sebagai pemilik, pembuat dan atau pilot untuk sebuah pesawat. Film Final Fantasy: The Spirits Within juga menampilkan seorang karakter bernama "Sid", sebuah ejaan lain untuk nama "Cid" yang lebih umum. Dalam bentuk yang serupa, karakter-karakter bernama Biggs dan Wedge (penghormatan untuk karakter-karakter Star Wars Biggs Darklighter dan Wedge Antilles) muncul dalam Final Fantasy VI sampai Final Fantasy X-2. Nama-nama yang diulang di antaranya adalah Hilda (FFII, FFIX dan FFXI), Gogo (FFV dan FFVI), Gilgamesh (FFV, FFVIII, FFIX, FFXI dan FFXIII), Lonewolf dan Pickpocket (FFV dan FFVI) dan Sara (FF, FFIII, FFV dan FFIX). Nama Cecil (FFIV) juga diulang dalam petualangan GameCube, Final Fantasy Crystal Chronicles. Nama belakanag Highwind juga digunakan berulang kali oleh beberapa karakter dalam seri FF; Richard Highwind (FFII), Kain Highwind (FFIV), King Alexander Highwind Tycoon (FFV) dan Cid Highwind (FFVII). Nama Highwind sebenarnya merupakan nama belakang untuk setiap karakter berkelas Dragoon (petarung bertombak). Tergantung aksi pemain, Highwind juga dapat muncul sebagai nama Gummi Ship dalam permainan persilangan Final Fantasy-Disney Kingdom Hearts.
- Cerita latar dan perkembangan karakter yang kompleks — Sepanjang cerita dalam banyak judul pada seri Final Fantasy, karakter-karakter utamanya akan tumbuh dan berkembang seiring permainan. Seringkali hubungan antar beberapa karakter juga berubah seiring waktu. Waktu yang cukup banyak juga sengaja dipakai untuk menjelaskan sejarah dan latar belakang banyak karakternya. Tiap karakter memiliki kepribadiannya masing-masing, daripada secara penuh dikendalikan oleh pemain. Hasilnya, banyak penggemar menjadi terikat pada karakter-karakter tertentu, merasa gembira saat semua berjalan baik dan merasa sedih saat kejadian buruk terjadi. Seringkali perkembangan dari karakter menjadi sumber beberapa humor dan drama yang ditanamkan ke dalam permainan.
- Makhluk/monster — Makhluk-makhluk fiksi seperti Chocobo dan Moogle telah muncul pada banyak permainan dalam seri Final Fantasy. Monster-monster tertentu juga sering hadir, termasuk Goblin, Tonberry dan Cactuar. Terakhir, monster-monster yang dipanggil (juga dikenal dengan Esper, Guardian Force, Eidolon, Avatar atau Aeon) seperti Bahamut, Shiva, Ifrit dan Leviathan telah muncul dalam hampir setiap judul dalam seri walau Leviathan pernah digantikan oleh paus raksasa bernama Bismarck. Ramuh adalah makhluk panggilan Petir/Kilat yang hampir selalu ada walau dalam serial Final Fantasy selanjutnya ia sering digantikan oleh makhluk lainnya (dalam FFVIII ia digantikan oleh makhluk panggilan jenis burung bernama Quezacotl. Dalam FFX ia juga digantikan oleh makhluk sejenis unicorn bernama Ixion).
- Jenis sihir — Sihir dalam seri Final Fantasy umumnya dibagi menjadi beberapa kelas yang dinamai dengan warna-warna tertentu. Sihir Putih dan sihir Hitam masing-masing mewakili penyembuhan/pendukung dan sihir menyerang, sementara sihir Merah mengandung baik elemen penyembuh dan juga menyerang, dengan keefektifan yang lebih kecil. Tambahan lainnya terdiri dari sihir Biru (kadang disebut dengan Lore atau kemampuan Musuh), yang mengandung serangan khusus yang dipelajari dari musuh, dan sihir Ruang/Waktu, yang mengandung kemampuan mengubah status seperti Haste, serta sihir gravitasi seperti Demi. Sihir yang berfungsi untuk membantu atau memberi penyakit pada musuh kini dinamakan Sihir Hijau, yang pertama kali ditampilkan pada kelas Oracle dalam Final Fantasy Tactics dan pada Arcana dalam Final Fantasy X-2, kemudian sebagai jenis sihir yang benar-benar terpisah dalam demo Final Fantasy XII. Sihir Hijau memperkenalkan kemampuan yang dulunya diklasifikasikan sebagai sihir Hitam atau Putih, seperti Darkness dan Petrification.
- Elemen-elemen alur cerita — Cerita dalam Final Fantasy banyak berkisar seputar alur cerita yang mirip, seperti pemberontakan terhadap penguasa ekonomi, politik atau agama, perseteruan melawan kejatahan yang mengancam untuk mengambil alih atau menghancurkan dunia, atau alam melawan teknologi. Hubungan cinta antar karakter, mulai dari Cecil Harvey dan Rosa Farrell di Final Fantasy IV sampai Tidus dan Yuna di Final Fantasy X, serta kematian dari karakter-karakter utama (yang kadang juga dapat dimainkan), juga menyusun alur cerita. Salah satu hal paling populer yang sering diulang adalah tema mengenai kristal-kristal elemen, yang muncul di lebih dari separuh judul dalam seri Final Fantasy (FF, FFII, FFIII, FFIV, FFV, FFVII, FFIX, FFXI dan FFXIII), juga dalam beberapa judul pecahan (FF Mystic Quest, FF Tactics Advance dan FF: Crystal Chronicles).
- Penawar dan luka status — Karakter-karakter dalam permainan Final Fantasy biasanya rentan terhadap sejumlah "luka status" yang menyebabkan efek-efek berbahaya, termasuk di antaranya bisu, racun, kekakuan dan kebingungan. Walau hal ini juga terdapat pada banyak RPG konsol lainnya, Final Fantasy memiliki daftar barang standar yang dapat digunakan sebagai penawar luka-luka tertentu, seperti "Layar Gema" untuk menyembuhkan bisu dan "Pelembut" (kadang dinamai "Jarum Emas"--benda "Pelembut" sendiri memiliki animasi berupa jarum emas) untuk menyembuhkan kekakuan, juga ilmu-ilmu sihir seperti Esuna atau Panacea.
Sistem dasar yang sama digunakan pada tiga permainan berikutnya, Final Fantasy IV, Final Fantasy V dan Final Fantasy VI, untuk Super Famicom (dikenal secara internasional sebagai Super Nintendo Entertainment System). Permainan ini menggunakan grafik dan efek yang telah disempurnakan, berikut suara dan musik dengan kualitas yang lebih tinggi dibanding permainan sebelumnya, namun desain dasarnya tetap memiliki kesamaan dengan para pendahulunya.
Teks untuk versi Jepang pada permainan-permainan awal Final Fantasy dituliskan murni dalam huruf kana. Banyak dari dialognya menjadi seperti tumpukan teks, membuatnya sulit terutama bagi pemain yang lebih tua dan pemain asing yang mempelajari bahasa Jepang. Akhirnya, pada Final Fantasy V, permainan sudah mulai menggunakan kanji. Hal ini terus berkembang dalam Final Fantasy VI dan pola ini berlanjut membuat dialog dan permainan menjadi lebih berbobot dan informatif.
Pada akhir generasi 16-bit, Squaresoft mempertunjukkan pratayang Final Fantasy untuk generasi berikutnya. Pada tahun 1997 Final Fantasy VII dirilis untuk PlayStation dan bukan untuk Nintendo 64 seperti yang pada awalnya banyak diantisipasi. Ini disebabkan perselisihan dengan Nintendo karena Squaresoft memilih menggunakan media disc dibanding cartridge, di mana Nintendo 64 menggunakan cartridge yang dapat dimuat dengan cepat dibanding CD-ROM berkapasitas besar. Nintendo mengembangkan pembaca disc yang akan dapat digunakan sebagai pangkalan tambahan pada N64, yang pengembangannya kemudian dihentikan. Ini mengharuskan Square mencari konsol berbasis disc. FFVII akan memerlukan banyak cartridge sedangkan CD-ROM dapat menampung data yang jauh lebih banyak. Untuk Full Motion Video (FMV) yang juga ditampung, permainan ini akan membutuhkan biaya yang hampir mustahil dipasarkan dengan biaya yang sanggup dibeli. Akhirnya FFVII dibuat untuk konsol PlayStation di mana ia membutuhkan 3 CD-ROM. Karakter-karakter dan keseluruhan dunia dalam permainan kini hadir dalam 3 dimensi, dengan latar belakang yang telah dirender. Final Fantasy VII juga merupakan permainan Final Fantasy pertama yang menggunakan adegan full motion video, yang merupakan sebagian alasan mengapa permainan ini memerlukan sampai tiga CD-ROM. Walau demikian, FMV dalam Final Fantasy VII tampak kurang konsisten, di mana model karakter tampil dengan penampilan biasa dalam satu adegan lalu sangat detail dalam adegan lainnya.
Tidak jauh setelah dirilisnya Final Fantasy VII, judul pecahan Final Fantasy Tactics kembali menggunakan sprite untuk karakternya. Karena interaksi-pengguna yang nyata di luar pertarungan hanyalah berbasis menu, pengembang tidak melihat kebutuhan untuk merender grafik utama secara 3D, walau area pertarungan tampil dalam 3D. Judul ini juga adalah RPG berbasis taktik pertama dalam seri Final Fantasy. Ia memiliki judul-judul pecahannya sendiri di Nintendo Game Boy Advance dengan nama Final Fantasy Tactics Advance.
Mulai Final Fantasy VIII, seri Final Fantasy menggunakan tampilan yang lebih foto-realistik. Seperti Final Fanasty VII, beberapa adegan full motion video menggunakan teknik di mana video dimainkan pada latar belakang sementara karakter-karakter polygon disusun di atasnya.
Secara singkat Final Fantasy IX kembali menggunakan desain yang serupa dengan permainan-permainan awal dalam seri Final Fantasy tapi tetap mempertahankan teknik-teknik grafis yang digunakan dalam dua permainan sebelumnya.
Final Fantasy X dirilis pada PlayStation 2 dan memanfaatkan kekuatan perangkat kerasnya yang jauh lebih kuat untuk merender adegan-adegan secara waktu-nyata, dibandingkan menampilkannya dalam video yang telah selesai dirender. Selain itu, daripada menggunakan model karakter 3D yang bergerak di atas latar belakang diam, permainan ini menggunakan lingkungan 3D yang penuh, memberikannya tampilan yang jauh lebih dinamis. Ia juga merupakan permainan Final Fantasy pertama yang menggunakan sulih suara penuh di sepanjang permainan bahkan untuk banyak karakter-karakter dengan peran kecil. Aspek-aspek ini memberikan kedalaman dimensi yang baru untuk reaksi, emosi dan perkembangan karakter-karakternya. Final Fantasy X-2 menggunakan teknologi permainan yang sama dengan Final Fantasy X dan secara grafis tidak banyak berbeda.
Membuat perubahan singkat, Final Fantasy XI menggunakan kemampuan online PlayStation 2 sebagai sebuah MMORPG. Setelah awalnya dirilis untuk PlayStation 2 dan Microsoft Windows, Final Fantasy XI juga dirilis untuk Xbox 360. Versi Xbox 360 menyertakan perluasan Treasures of Aht Ughan pada 18 April 2006. Disc perluasan ini tersedia juga untuk PC dan PlayStation 2.
Final Fantasy XII dirilis tanggal 16 Maret 2006 di Jepang untuk PlayStation 2. Permainan ini hanya menggunakan setengah jumlah polygon pada Final Fantasy X agar dapat menggunakan pencahayaan dan tekstur yang lebih canggih. Permainan ini juga memungkinkan penggunaan kamera yang berputar.
Final Fantasy XIII dipamerkan pada E3 2006 dan diumumkan merupakan judul pertama dalam seri utama Final Fantasy yang menggunakan teknologi perangkat keras Blu-ray Disc (BD-ROM) PlayStation 3
Berikut ini merupakan cuplikan dari seri terfavorit penulis , have fun ...
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Final_Fantasy
Langganan:
Postingan (Atom)









