Powered By Blogger

Selasa, 10 Juni 2014

Mengenai Undang - Undang ITE ( Cyberlaw ) di Indonesia


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia cyber ( dunia maya ) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyberlawsendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
            Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan perilaku seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Pada dasarnya sebuah undang - undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat, namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undang - undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang - undang di bentuk.
            Semakin banyak munculnya kasus CyberCrime di Indonesia,  sangatlah diperlukan adanya hukum peraturan di dunia maya atau cyberlaw.  Sebagai orang atau masyarakat yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya membaca undang-undang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) yang telah disyahkan pada tanggal 21 April 2008 oleh DPR RI.

Undang - Undang ITE ( Cyberlaw ) di Indonesia

UU ITE  (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang - undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Undang - undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan. UU ITE sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 April 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.

Dan mengenai Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII ( pasal 27-37 ), yaitu:
1. Pasal 27 tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
2. Pasal 28 tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
3. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
4. Pasal 30 tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
5. Pasal 31 tentang Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
6. Pasal 32 tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
7. Pasal 33 tentang Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8. Pasal 35 tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)
9. Pasal 36 tentang perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain
10. Pasal 37 tentang perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.


Sumber :
http://wowilmu.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyberlaw-dan-uu-ite-di.html

JENIS PELANGGARAN DUNIA MAYA (DEFKOMINFO)


Padang ( Berita ) : Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistim komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”.
Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu (30/05). Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI). Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
  1. Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
  2. Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.
Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet. Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, filem dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno. Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia. Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif dengan resiko bagi korban, 98 persen investasi ini gagal atau rugi. Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya. Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking. Ia menjelaskan, recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitim dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistim keamanan pada suatu perusahaan. Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data. Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan. Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali. Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket. Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya. Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan. Perjudian bentuk kasiono banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.


Sumber :
http://ratnasari267.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite.html

CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE

berikut ini saya akan memaparkan beberapa kasus yang berhubungan dengan hak cipta :

1.    Pembajakan cd dan software pemograman.
 
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
2.      Kasus pelanggaran Hak cipta yang dilakukan oleh tempat karaoke Inul vizta
 
Business karoke di indonesia semakin hari semakin banyak, namun ternyata business karaoke pun mempunyai ijin yang rumit karena berhubungan dengan karya cipta seseorang yang dipakai dalam business tersebut. Dan sekitar tahun 2013 ada kasus dimana pihak inul vizta digugat oleh pihak KCI, karena Kci menerima laporan bahwa pihak inul vizta menyalahi kontrak yang disepakati dalam hal ini adalah royalti yang dibayarkan oleh pihak inul vista ke KCI untuk para pencipta lagu yang lagunya dipakai oleh pihak inul vizta tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, dan dalam hal ini salah satu pencipta lagu yang mengguggat inul vista adalah dedy dores, namun akhirnya permsalahan ini diselesaikan di pengadilan niaga dan akan dicari unsur kelalaina dari pihak inul vizta dimana.
3.      Para Artis Penyanyi mendatangi kantor Haki
 
Dimana para artis ini merasa cd-cd bajakan lagu-lagu milik mereka semakin hari semakin banyak sehingga album yang mereka buat dan jual secara resmi menjadi tidak laku dan mengurangi royalti yang diterima oleh para penyanyi tersebut “sambu ahmad dhani yang berbicara mewakili artis penyayi yang lain”.
4.      SBS menggugat salah satu media televis swasta Indonesia
 
Ya berita terbaru yang paling hangat saat ini dan menjadi trending topic adalah kasus penayangan dang penggunaan nama serta judul dan alur drama korea yang ditayangkan oleh sbs dan ditayangkan oleh salah satu media televisi swasta indonesia dimana salah satu pemerennya adalah Nikita willy. Dimana dalam kasus ini pihak SBS sedang mencari cara menggugat media televisa atas penayangan dan penjiplakan drama yang sama versi indonsia, namun pihak media televisi swasta tersebut berdalih sudah mendapatkan lisensi dan ijin pembuatan drama yang sama oleh pihak sbs, dan sampai sekarang kasus ini masih bergulir.
 
Sumber :
http://dimasamiluhur.blogspot.com/2014/05/ruu-ite-dan-uu-no-19-tentang-hak-cipta.html

RUU ITE dan UU No. 19 Tentang Hak Cipta

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. dimana dengan kata lain sebenarnya RUU ITE di Indonesia merupakan salah satu pengaman sebagai CyberLaw atau ketentuan hukum yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang berhubungan dengan kasus tindak kriminal yang menggunakan media dunia maya, perkembangan IT dan teknologi dalam melakukan kejahatannya (CYBER CRIME).

Pengertian dalam undang-undang :
 

1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.


3. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.


5. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 


6. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

7. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.


8. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. 


9. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

10. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 


11. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

12. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.


13. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
 

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.


UU No. 19 tentang Hak Cipta
 
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.


Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.


Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.


Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


Contoh kasus :
Sekitar tahun 1450 di Jerman tercipta mesin cetak dengan sistem tekan yang dapat menggandakan tulisan dan gambar dalam waktu yang relatif singkat. Penemuan ini mendorong berkembangnya karya-karya tulis menjadi bentuk buku dan dapat digandakan dalam jumlah banyak. Teknologi ini terus berkembang dan membuat industri buku maju pesat. Namun seiringan dengan berkembangnya industry buku, bermunculan juga penggandaan-penggandaan dan penjualan buku secara tidak sah menurut hukum, yang kita sebut dengan pembajakan buku.


Berbagai perlindungan hukum untuk karya tulis (buku) terus dibuat dan diperbaharui. Indonesia sendiri kini mengatur perlindungan terhadap buku melalui Undang-Undang No. 19 Tentang Hak Cipta. Perlindungan Undang-Undang Hak Cipta ini terhadap buku dapat dilihat pada Pasal 12 ayat (1) huruf a yang menyebutkan buku sebagai salah satu ciptaan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi maka buku mendapat perlindungan hukum yang sama dengan ciptaan-ciptaan lainnya. Salah satunya adalah mengenai penyelesaian sengketa, yaitu gugatan perdata melalui Pengadilan Niaga, tuntutan pidana melalui Pengadilan Negeri dan melalui arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).


PT Gramedia, penerbit besar di Indonesia telah cukup lama berkiprah dan juga sudah mengalami pembajakan atas buku-bukunya. Namun PT Gramadia tidak menyelesaikan masalah pembajakan buku melalui jalur hukum karena pada prakteknya pelaksanaan penyelesaian masalah pembajakan buku melalui jalur hukum kurang efisien dan efektif.


Sumber : 
http://nabiyutiful.blogspot.com/2012/05/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.html
http://dilahfootballers.blogspot.com/2011/03/uu-no-19-tentang-hak-cipta.html
http://mynameis-ami.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-mengenai-hak-cipta.html
http://yusufjuliansyah.blogspot.com/2014/04/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html

Rabu, 07 Mei 2014

Sertifikasi Keahlian Di Bidang IT Secara Nasional Dan Internasional

Sebelum membahas tentang contoh-contoh sertifikasi keahlian di bidang TI secara nasional dan internasional, maka lebih baik mengetahui pengertian sertifikasi dan sertifikasi dibidang TI.

Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi adalah pernyataan kesesuaian dari pihak ke tiga terkait dengan produk, proses, sistem manajemen atau personal terhadap standar tertentu.

Pengertian Sertifikasi TI
Sertifikasi memiliki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.

Tujuan Sertifikasi TI
Adapun tujuan dari sertifikasi dibidang TI untuk :

  • Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
  • Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
  • Pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Keuntungan Sertifikasi TI
ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi. Sertifikasi memiliki keuntungan sebagai berikut :
  1. Membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan.
  2. Meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja.
  3. Meningkatkan posisi.
  4. Reputasi bagi yang sudah bekerja.
  5. Meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara.

Sertifikasi Nasional
Ada dua jenis sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika :

A. Certificate of Competence. Yaitu sertifikasi berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.

B. Certificate of Attainment, yaitu sertifikasi atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.

Berikut ini adalah contoh Sertifikat Kompetensi (Certificate of Competence) dari LSP Telematika :

Gambar Halaman Depan Sertifikat



Gambar Halaman Belakang Sertifikat








Sertifikasi Internasional

A. Sertifikasi Untuk Bahasa Pemrograman

· Java

Penggunaan bahasa Java dalam pembuatan aplikasi terus menunjukkan peningkatan. Secara pasti bahasa pemrograman Java mulai merebut pangsa pasar yang dulunya diisi oleh bahasa-bahasa seperti COBOL, Cobol, Visual Basic, C, System/390 Assembler dan SmallTalk.

Sun menawarkan tiga jenjang sertifikasi bagi programmer Java. Dari tingkat dasar ke advanced jenjang tersebut adalah: Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect. Setiap jenjang sertifikasi membutuhkan jenjang sebelumnya. Contoh, untuk mengambil sertifikasi Developer Anda harus memiliki sertifikasi Programmer. Sun Certified Programmer adalah sertifikasi paling dasar dari Sun untuk programmer Java.

Sun Certified Developer adalah anak tangga selanjutnya dari sertifikasi Sun. Anda mungkin berpikir hanya perlu sekali lagi mengerjakan soal-soal pilihan ganda untuk menjadi seorang Certified Dava Developer, tetapi Sun menuntut lebih banyak dalam ujian untuk jenjang ini.

Sun Certified Enterprise Architect for J2EE adalah sertifikasi premium dari Sun. Sebagaimana dicerminkan oleh namanya, sertifikasi ini sangat berfokus pada enterprise.

· Microsoft.net

Untuk para developer ada dua jenis sertifikat yang ditawarkan oleh Microsoft sebagai pengakuan atas keahlian dalam pengetahuan dan keterampilan Microsoft .Net : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).

Sertifikasi MCAD dibuat oleh Microsoft sebagai respon terhadap kebutuhan industri akan sebuah sertifikasi yang memungkinkan mereka untuk menunjukkan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan, memaintain, dan mendeploy aplikasi Web atau desktop berbasis Windows dengan skala kecil sampai menengah.

Sertifikasi yang kedua adalah Microsoft Certified System Developer (MCSD). Sertifikat MCSD merupakan salah satu sertifikat TI dengan reputasi yang dikenal baik di kalangan industri. Dengan mengantongi sertifikat MCSD, seseorang dianggap telah mampu mendemonstrasikan kemampuan yang dibutuhkan untuk memimpin sebuah organisasi dalam proses perancangan, implementasi, dan administrasi dari suatu solusi bisnis dengan menggunakan produk Microsoft.

b. Sertifikasi Untuk Database

· Oracle

Sampai sekarang perusahaan software kedua terbesar di dunia ini masih merupakan penikmat pangsa pasar terbesar untuk software database. Ini membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikasi yang paling populer dan banyak dicari. Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI.

Untuk memenuhi kebutuhan industri akan berbagai spesialisasi keahlian dalam menggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database.
Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:

  • Oracle Certified DBA Associate, sertifikasi pada jenjang ini sesorang dianggap memiliki pengetahuan dasar yang memungkinkan mereka bekerja sebagai anggota yunior dalam sebuah tim yang terdiri dari administrator database atau pengembang aplikasi.
  • Oracle Certified DBA Professional, sertifikasi ini ditujukan bagi pemegang sertifikasi jenjang Associate yang ingin meningkatkan penguasaan teknologi Oracle dalam administrasi database. Pada jenjang ini kandidat yang berminat jugadapat mengambil ujian tambahan untu untuk spesialisasi manajemen database Oracle pada lingkungan sistem operasi Linux.
  • Oracle Certified DBA Master, merupakan jenjang tertinggi dalam jalur sertifikasi DBA. Seorang OCM adalah seorang DBA profesional yang sudah teruji dalam menangani aplikasi dan sistem database yang memiliki karakter mission critical. Berbeda dengan ujian pada jenjang OCA dan OCM yang berupa ujian teori, ujian OCM mengambil bentuk praktikum di sebuah lab khusus dimana kandidat diminta untuk memberikan solusi terhadap berbagai skenario permasalahan yang meliputi konfigurasi database, konfigurasi jaringan database, konfigurasi dan penggunaan Oracle Enterprise Manager, dan hal-hal kritis seperti manajemen kinerja dan database recovery.
· Microsoft

Microsoft menawarkan satu jenis sertifikasi untuk penguasaan teknologi produk database andalannya, Microsoft SQl Server. Microsoft Certified DBA adalah sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan kemampuan merancang, mengimplementasi, dan melakukan administrasi database Microsoft SQl Server.

Untuk mendapatkan sertifikasi MCDBA setiap kandidat harus lulus tiga ujian inti dan satu ujian pilihan. Ujian inti ini terdiri dari satu ujian untuk materi administrasi SQL Server, satu ujian perancangan database SQL Server, dan satu ujian Windows 2000 Sever atau Windows Server 2003. Sebagai tambahan ujian inti, kandidat harus lulus satu ujian pilihan dalam salah satu bidang keahlian produk Microsoft.

Jenis – Jenis Sertifikasi Microsoft
  • MCP (Microsoft Certified Professional), Sertifikasi dasar yang diperoleh dengan mengambil 1 ujian mengenai Operating System atau Software Aplikasi.
  • MCDST (Microsoft Certified Desktop Support Technician), Keahlian dasar untuk mendukung end-user dalam troubleshooting software dan hardware. Sertifikasi ini cocok untuk Help Desk Technician, Customer Support Representative, PCSupport Specialist, atau Technical Support Representative.
  • MCSA (Microsoft Certified System Administrator), Seorang MCSA mempunyai keahlian untuk mengelola, mengimplementasi, dan troubleshooting pada platformWindows 2000 termasuk Windows.NET Server. MCSA cocok untuk Network Administrator, Network Engineer, System Administrator, IT Engineer, Network Technician, and Technical Support Specialist.
  • MCSE (Microsoft Certified System Engineer), Sertifikasi MCSE cocok untuk System Engineer, Technical Support Engineer, Network Analyst, TechnicalConsultant, dll.
  • MCAD (Microsoft Certified Application Developer). MCAD ditujukan bagi Analysts/ Programmer atau Software Application Specialist. Seorang MCAD mempunyai keahlian membangun, dan dapat mengatur aplikasi, komponen, web maupun desktop client pada satu departemen dan mengelola back-end data. Dapat diperoleh sebelum MCSD.
  • MCSD (Microsoft Certified Solution Developer). MCSD ditujukan bagi para professional yang hendak dan sedang bekerja mendesain dan membangun solusi bisnis tingkat enterprise dengan menggunakan Development Tools Microsoft, platform dalam framework Microsoft .NET. Sertifikasi MCSD cocok untuk Software Engineer, Software Applications Engineer, Software Developer,Technical Consultant.
  • MCDBA (Microsoft Certified Database Administrator), Sertifikasi MCDBA ditujukan untuk professional IT yang hendak dan sedang bekerja dalamimplementasi dan administrasi SQL Server. MCDBA cocok untuk Database Administrator, Database Analyst, dan Database Developer.
  • Microsoft Certified Trainers ( MCT ).
  • Microsoft Office Specialists ( Office Specialist ) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalammeningkatkan produktivitas kerja. Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalahmengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program MicrosoftOffice dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-featureadvanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Officedengan software lain.

c. Sertifikasi Untuk Office

Sebagai aplikasi desktop, Microsoft Office mungkin menjadi aplikasi yang paling akrab dengan keseharaian pekerjaan kita. Populernya aplikasi Microsoft Office dan kemudahan pemakaiannya seringkali membuat banyak penggunanya tidak merasa perlu untuk mempelajarinya secara serius.

Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalam meningkatkan produktivitas kerja.

Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalah mengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program Microsoft Office dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-feature advanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Office dengan software lain.

Sertifikasi Office Specialist tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000. Untuk setiap jalur sertifikasi terbagi dalam tiga jenjang keahlian, yaitu Specialist, Expert, dan Master.

Selain untuk program-program yang termasuk suite aplikasi Microsoft Office, sertifikasi Office Specialist juga menawarkan sertifikasi khusus untuk Microsoft Project 2002 dan Microsoft Project 2000. Ujian sertifikasi Office Specialist untuk Microsoft Project difokuskan pada kemampuan menggunakan berbagai toolMicrosoft Project dalam pelaksanaan berbagai tahapan proyek, seperti perencanaan proyek, kustomisasi grafik dan laporan kemajuan proyek, dan memfasilitasi berbagai kegiatan kolaborasi dan komunikasi tim.


Sumber :
http://aryum.wordpress.com/2013/08/24/makalah-etika-profesi-sertifikasi-keahlian-bidang-it/
http://aprilianakiyutz.blogspot.com/2011/05/contoh-contoh-sertifikasi-nasional-dan.html
http://budihastanto.blogspot.com/2011/11/sertifikasi-keahlian-di-bidang-it.html
http://dwiyuliani-dwiyuliani.blogspot.com/2011/06/sertifikasi-keahlian-di-bidang-ti.html

Lembaga Sertifikasi Dibidang TI Nasional Dan Internasional



Lembaga Sertifikasi Nasional
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensiseseorang setelah melakukan uji kompetensi.

Lembaga Sertifikasi Internasional

  • World Organization of Webmasters : World Organization of Webmasters (WOW) adalah asosiasi nirlaba profesional yang berdedikasi untuk mendukung individu dan organisasi yang membuat, mengelola atau memasarkan situs web.
  • Australian Computer Society Certification Scheme : Australian Computer Society (ACS) adalah asosiasi yang diakui untuk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) profesional, menarik keanggotaan yang besar dan aktif dari semua tingkatan industri ICT.
Sumber :
http://felanorico.blogspot.com/2011/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html

Pentingnya Standart Sertifikasi Bidang TI

Standarisasi di bidang TI memiliki pengertian sebagai persetujuan terhadap format,  prosedur dan antar muka (interface) yang mengizinkan perancang Hardware,Software, basis data, dan fasilitas telekomunikasi, untuk membuat produk-produk dan sistem yang mandiri atau independent satu terhadap lainnya dengan jaminan bahwa produk-produk tersebut akan saling kompatibel dengan produk atau sistem lain yang merujuk pada standar yang sama. Standar merupakan elemen tunggal yang paling penting dalam mencapai integrasi informasi perusahaan dan sumber daya komunikasi.



Sertifikasi di Bidang TI adalah cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. sertifikasi TI menunjukan bahwa para professional Teknologi Informasi tersebut memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat di buktikan. Sertifikasi di bidang TI juga memberikan keunggulan dalam daya saing bagi berusahaan, khususnya dalam pasar glogal karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah di uji dan didokumentasikan.

Selain itu pengalaman mengikuti kegiatan sertifikasi dapat memberikan wawasan-wawasan baru yang  mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga dapat membantu meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang telah bekerja.

Profesionalitas seorang praktisi TI paling tidak  harus memiliki 2 (dua) pengakuan, yakni :

  • Pengakuan secara akademis berupa gelar kesarjanaan.
  • Pengakuan dari dunia industri berupa pengakuan atas keahlian dan kemampuan (skill) yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikasi.
Tujuan Sertifikasi adalah :
  • Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas
  • Membentuk standar TI yang tinngi
  • Pembangunan yang profesional yang berkesinambungan
Fungsi dan Manfaat Sertifikasi bagi Profesional TI :
  • Merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya
  • Perencanaan karir
  • Profesional Development
  • Meningkatkan International Marketability


Sumber :
http://rudyansyah08.blogspot.com/2012/06/pentingnya-standarisasi-dan-sertifikasi.html